Senin, 21 Maret 2011

PT. PERTAMINA EP

SEJARAH PERUSAHAAN

Tonggak Perjalanan
Sejarah Pertamina EP tidak bisa dilepaskan dari perjalanan panjang perburuan minyak di Bumi Nusantara ini yang dimulai sejak awal Abad 19. Antara 1871 hingga 1885 merupakan masa-masa awal pencarian hingga penemuan minyak di Indonesia, yang waktu itu masih dalam pendudukan Belanda. Menyusul pengeboran pertama pada 1883 di Telaga Tiga, Pangkalan Brandan, Sumatera Utara maka pada 1885 berdirilah Royal Dutch Company di Pangkalan Brandan. Sejak itulah ekspolitasi minyak dari perut Bumi Nusantara dimulai.
Ketika pecah Perang Asia Timur Raya, produksi minyak mengalami gangguan. Pada masa pendudukan Jepang, usaha yang dilakukan hanyalah merehabilitasi lapangan dan sumur yang rusak akibat bumi hangus atau pengeboman.
Pada masa perang kemerdekaan, produksi minyak terhenti. Namun ketika perang usai dan bangsa ini mulai menjalankan pemerintahan yang teratur, ternyata penguasaan atas usaha minyak di Indonesia menjadi tidak jelas. Banyak perusahaan-perusahaan kecil bermunculan untuk memanfaatkan rezeki minyak ini sehingga memicu terjadinya sengketa di sana-sini. Akhirnya, untuk meredam semua itu, penguasaan atas tambang-tambang minyak tersebut diserahkan kepada Angkatan Darat.
Untuk menanganinya, pemerintah  mendirikan sebuah maskapai minyak nasional pada 10 Desember 1957 dengan nama PT Perusahaan Minyak Nasional, disingkat PERMINA. Perusahaan itu lalu bergabung dengan PERTAMIN menjadi PERTAMINA pada 1968. Untuk memperkokoh perusahaan yang masih  muda ini, Pemerintah menerbitkan UU no. 8 pada 1971, yang menempatkan  PERTAMINA sebagai perusahaan minyak dan gas bumi milik negara. Berdasarkan UU ini, semua perusahaan minyak yang hendak menjalankan usaha di Indonesia wajib bekerja sama dengan PERTAMINA. Karena itu, PERTAMINA bertindak sebagai regulator bagi mitra yang menjalin kerja sama melalui mekanisme Kontrak Kerja Sama (KKS) di wilayah kerja (WK) PERTAMINA. Di sisi lain PERTAMINA juga bertindak sebagai operator karena juga menggarap sendiri sebagian wilayah kerjanya.
Sejalan dengan dinamika industri migas dunia, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (milik negara) No. 22 tahun 2001. Sebagai konsekuensi penerapan UU tersebut, Pertamina beralih bentuk menjadi PT Pertamina (Persero), dan hanya bertindak sebagai operator yang menjalin Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan pemerintah yang diwakili oleh BPMIGAS. Sekaligus UU itu juga mewajibkan  PT Pertamina (Persero) untuk mendirikan anak perusahaan guna mengelola usaha eksplorasi, eksploitasi dan produksi minyak dan gas, sebagai konsekuensi pemisahan usaha hulu dengan hilir.
Atas dasar itulah PT Pertamina EP didirikan pada 13 September 2005. Sejalan dengan pembentukan Pertamina EP maka pada tanggal 17 September 2005, PT Pertamina (Persero) telah melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan BPMIGAS -- yang berlaku surut sejak 17 September 2003 -- atas seluruh Wilayah Kuasa Pertambangan Migas yang dilimpahkan melalui perundangan yang berlaku. Sebagian besar wilayah PT Pertamina (Persero) tersebut dipisahkan menjadi Wilayah Kerja (WK) Pertamina EP. Pada saat bersamaan, Pertamina EP juga melaksanakan penandatanganan KKS dengan BPMIGAS yang  berlaku sejak 17 September 2005.
Dengan demikian WK Pertamina EP adalah WK yang dahulu dikelola oleh PT Pertamina (Persero) sendiri, dan WK yang dikelola PT Pertamina (Persero) melalui TAC (Technical Assistance Contract) dan JOB EOR (Joint Operating Body Enhanced Oil Recovery).

PROFIL
 PT Pertamina EP adalah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi dan eksploitasi. Di samping itu, Pertamina EP juga melaksanakan kegiatan usaha penunjang lain yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung bidang kegiatan usaha utama.
Saat ini tingkat produksi Pertamina EP adalah sekitar 120 ribu barrel oil per day (BOPD) untuk minyak dan sekitar 1.003 million standard cubic feet per day (MMSCFD) untuk gas.
Wilayah Kerja (WK) Pertamina EP seluas 140 ribu kilometer persegi merupakan limpahan dari sebagian besar Wilayah Kuasa Pertambangan Migas PT PERTAMINA (PERSERO). Pola pengelolaan usaha WK seluas itu dilakukan dengan cara dioperasikan sendiri (own operation) dan kerja sama dalam bentuk kemitraan, yakni Joint Operating Body Enhanced Oil Recovery (JOB-EOR) sebanyak tiga kontrak dan Technical Assistant Contract (TAC) sebanyak 33 kontrak. Jika dilihat dari rentang geografinya, Pertamina EP beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
WK Pertamina EP terbagi ke dalam tiga Region, yakni Sumatera, Jawa dan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Seluruh operasi JOB EOR dan TAC dikelola dari Pusat sedangkan own operation dikelola di Region masing-masing. Operasi ketiga Region terbagi ke dalam 12 Field Area, yakni Rantau, Pangkalan Susu, Lirik, Jambi, Prabumulih dan Pendopo di Sumatera, Subang, Jatibarang dan Cepu di Jawa serta Sangatta, Bunyu dan Papua di KTI.
Di samping itu Pertamina EP memiliki enam Unit Bisnis Pertamina EP (UBPEP) yang terdiri dari UBPEP Lirik, UBPEP  Jambi, UBPEP Limau, UBPEP Tanjung, UBPEP Sangasanga dan UBPEP Tarakan.
Di samping pengelolaan WK tersebut di atas, pola pengusahaan usaha yang lain adalah dengan model pengelolaan melalui proyek-proyek, antara lain proyek pengembangan gas yaitu: Proyek Pagar Dewa di Sumatera Selatan, Gundih di Jawa Tengah, dan Matindok di Sulawesi.

BENTUK ATAU STRUKTUR PERUSAHAAN





NARASUMBER:
http://www.pertamina-ep.com/id




Tidak ada komentar:

Posting Komentar