Senin, 22 Oktober 2012

Sistem Informasi Akutansi


1.     pengertian sistem informasi akuntansi
Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan Akuntansi. Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah sistem informasi. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :
  • Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
  • Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
  • Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
Subsistem SIA memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi nonkeuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan.
SIA terdiri dari 3 subsistem:
  • Sistem pemrosesan transaksi
mendukung proses operasi bisnis harian.
  • Sistem buku besar/ pelaporan keuangan
menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas , pengembalian pajak.
  • Sistem pelaporan manajemen
yang menyediakan pihak manajemen internal berbagai laporan keuangan bertujuan khusus serta informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan, seperti anggaran, laporan kinerja, serta laporan pertanggungjawaban.

Cara Kerja

Untuk memahami bagaimana SIA bekerja, perlu untuk menjawab beberapa pertanyaan sebagai berikut :
  • Bagaimana mengoleksi data yang berkaitan dengan aktivitas dan transaksi organisasi?
  • Bagaimana mentransformasi data kedalam informasi sehingga manajemen dapat menggunakan untuk menjalankan organisasi?
  • Bagaimana menjamin ketersediaan, keandalan, keakuratan informasi ?

Manfaat

Sebuah SIA menambah nilai dengan cara:
  • Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
  • Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan
  • Meningkatkan efisiensi
  • Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan
  • Meningkatkan sharing knowledge
  • menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan.
2.     Perbedaan SIA dan Sistem informasi yang lain
Ø  Perbedaan SIA dan SIM :
·         SIA mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi keuangan sedang.
·         SIM mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan semua tipe informasi.




3.      Siklus pencatatan transaksi akutansi




·         Transaksi

Traksaksi adalah situasi atau kejadian yang melibatkan unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi keuangan.

·         Bukti transaksi

Bukti transaksi merupakan alat yang menunjukkan telah terjadinya transaksi pada saat tertentu. Bukti transaksi merupakan data awal dan langkah awal pencatatan akuntansi.
·         Jurnal
 jurnal akuntansi adalah sebuah catatan yang tersusun secara sistematis dan berdasarkan  kronologis dari transaksi-transaksi finansial yang jumlah dan keteranganya ringkas diantaranya waktu kejadian

·        Posting buku besar

Buku besar (Ledger) adalah kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yangtelah dicatat dalam jurnal.Buku besar juga dapat diartikan tahapan catatan terakhirdalam akuntansi (book of final entry) yang menampung ringkasan data yang sudah dikelompokan atau diklasifikasikanyang berasal dari jurnal.

·         Neraca saldo

Neraca saldo adalah daftar saldo-saldo perkiraan yang ada dalam buku besar perusahaan pada saat tertentu.

·         Laporan keuangan

Laporan keuangan (financial statement) adalah laporan yang menyampaikan informasi keuangan yang dipercaya kepada pihak yang berkepentingan.

4.     Siklus pemrosesan transaksi

Sistem Informasi Akuntansi meliputi beragam aktivitas yang berkaitan dengan siklus-siklus pemrosesan transaksi perusahaan, yaitu :
1. Siklus pendapatan. Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pendistribusian barang dan jasa ke entitas-entitas lain dan pengumpulan pembayaran-pembayaran yang berkaitan.

2. Siklus pengluaran. Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan perolehan barang dan jasa dari entitas-entitas lain dan pelunasan kewajiban-kewajiban yang berkaitan.
3. Siklus produksi . Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pengubahan sumberdaya menjadi barang dan jasa.

4. Siklus keuangan . Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan peroleh dan manajemen dana-dana modal, termasuk kas.

Rabu, 18 April 2012

Ketahanan Nasional

1. Pengertian Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara.

Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah kemampuan, keuletan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan Negara. Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional, selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan.

• Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma):

a. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.

b. Ancaman dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.

• Terdapat tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsep ketahanan sosial, yaitu:

a. Ketahanan Nasional sebagai kondisi.
Perspektif ini melihat ketahanan nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi.

b. Ketahanan Nasional sebagai metode.
Sebuah pendekatan, metode atau cara dalam menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara.

c. Ketahanan Nasional sebagai doktrin.
Ketahanan Nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dalam penyelenggaraan bernegara.

• Landasan Ketahanan Nasional :

a. Pancasila

b. UUD 1945

c. Wawasan Nusantara

• Pengertian kata-kata kunci dalam konsep Ketahanan Nasional:

a. Keuletan merupakan kualitas diri.

b. Ketangguhan adalah kualitas yang menunjukkan kekuatan atau kekokohan sebagaimana dipersepsikan dari luar oleh pihak lain.

c. Ancaman merupakan hal atau usaha yang bersifat mengubah kebijaksanaan dan dilaksanakan secara konsepsional kriminal serta politis.

d. Tantangan merupakan usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan.

e. Hambatan merupakan usaha yang bertujuan melemahkan secara tidak konsepsional yang berasal dari diri sendiri.

f. Gangguan adalah hambatan yang berasal dari luar yang bertujuan melemahkan secara tidak konsepsional.

g. Identitas adalah ciri khas suatu bangsa dilihat secara keseluruhan yang membedakannya dengan bangsa lain.

h. Integritas adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

2. Asas Ketahanan Nasional

Asas-asas Ketahanan Nasional Indonesia dapat dipahami sebagai tata laku yang di dasari nilai-nilai yang tersususn berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :

a. Pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan
Konsepsi ketahanan nasional hakikatnya adalah konsepsi pengaturan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dan keamanan bagai satu keping mata uang, keduanya tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan.

b. Komprehensif dan Integral
Ketahanan nasional dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan nasional secara komprehensif integral (utuh menyeluruh), tidak dipandang dari satu sisi saja.

c. Mawas kedalam dan keluar
Merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi, dan juga berinteraksi dengan lingkungan sekeliling. Dalam proses interaksi dapat timbul berbagai dampak baik positif maupun negatif.

d. Kekeluargaan
Ketahanan untuk mengembangkan perbedaan-perbedaan yang ada secara serasi dalam hubungan kemitraan, dan menjaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.

3. Aspek-aspek Ketahanan Nasional

Pada saat tertentu Ketahanan Nasional di dalam kehidupan nasional ada di berbagai aspek. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang, dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi yang sulit dipantau karena sangat komplek.

Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:

a. Aspek alamiah (Statis)
• Geografi
• Kependudukan
• Sumber kekayaan alam

b. Aspek sosial / kemasyarakatan (Dinamis)
• Ideologi
• Politik
• Ekonomi
• Sosial budaya
• Ketahanan keamanan

narasumber : http://alamandakartatika.blogspot.com/2011/05/pengertian-ketahanan-nasional.html

Sabtu, 24 Maret 2012

Fungsi dan tujuan Wawasan Nusantara

Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara

1. Fungsi Wawasan Nusantara
Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ada juga fungsi dari Wawasan Nusantara jika di tinjau dari beberapa pendekatan. Diantaranya :
• Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep    dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
• Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
• Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
• Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

2. Tujuan Wawasan Nusantara

Secara umum, Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. Selain itu tujuan Wawasan Nusantara terdiri dari dua, yaitu :
• Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
• Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Implementasi Wawasan Nusantara

a. Kehidupan Politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu :
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

b. Kehidupan Ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hujan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha.

c. Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

d. Kehidupan Pertahanan dan Keaman

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Pengertian Wawasan Nusantara

Pengertian / Arti Definisi Wawasan Nusantara Yang merupakan Cara Pandang Bangsa Indonesia
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983

Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal : 
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Untuk membahas Wawasan Nusantara, sebaiknya terlebih dahulu memahami wawasan nasional suatu bangsa secara universal, hal ini mengingat latar belakang suatu bangsa bahwa:
a. Kebenaran hakiki ( mutlak )
b. Ialah kebenaran dari Tuhan
c. Pencipta alam semesta, termasuk manusia

Manusia di beri kelebihan dari makhluk yang lain melalui akal pikiran dan budi nurani, namun tetap terbatas kemanpuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut, sehingga antara manusia yang satu dengan manusia yang lain tidak menpunyai tingkat kemampuan yang sama.
memahami sesuatu. keanekaragaman. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keanekaragaman tersebut memerlukan perekat guna memelihara keutuhan. Dari ketidaksamaan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat ,kehidupan, kepercayaan sebagai pedoman hidup dan termasuk cara melihat dan Perbedaan-perbedaan tersebut dinamakan

Suatu bangsa yang telah bernegara, dalam menyenggarakan kehidupannya tidak lepas dari pengaruh lingkungan. Pengaruh tersebut berdasarkan pada hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi dan cita-cita di hadapkan dengan kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam, wilayah & pengalaman sejarahnya. Oleh karena itu di butuhkan suatu konsepsi berupa Wawasan Nasional, untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa .
Wawasan berasal dari kata : Wawas ( bahasa jawa ) yang artinya melihat / memadang dengan akhiran an, berati : cara melihat , cara tinjau atau cara pandang. Maka wawasan suatu bangsa harus mampu memberi inspirasi dalam menghadapi hambatan dan tantangan yang di timbulkan oleh lingkungannya ( lingkungan stratejik ) dalam mengejar kenyatannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada 3 faktor penentu yang harus di perhatikan oleh bangsa :
• Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup
• Jiwa, tekad, semangat rakyatnya
• Lingkungan sekitarnya
Wawasan Nasional ialah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara terhadap diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung ( interasi dan interelasi ) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah - tengah lingkungannya baik nasional regional dan global.

Macam dan Jenis Hak Asasi manusia (HAM)

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Pengertian-Pengertian Hak Asasi manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentan

Jumat, 16 Maret 2012

Cinta Tanah Air

1.    Definisi Cinta Tanah Air
              Rasa cinta tanah air adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat dimana ia tinggal. Yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada dinegaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungan.
       Cinta Tanah Air merupakan pengalaman dan wujud dari sila Persatuan Indonesia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, syarat-syarat  pembelaan negara diatur dalam Undang - Undang. Kesadaran cinta tanah air itu pada hakikatnya berbakti kepada negara dan kesediaan berkorban membela negara.
       Oleh karena itu, rasa cinta tanah air perlu ditumbuh kembangkan dalam jiwa setiap individu sejak usia dini yang menjadi warga dari sebuah negara atau bangsa agar tujuan hidup bersama dapat tercapai. Salah satu cara untuk menumbuh kembangkan rasa cinta tanah air adalah dengan menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah airnya melalui proses pendidikan. Rasa bangga terhadap tanah air dapat ditumbuhkan dengan memberikan pengetahuan dan dengan membagi dan berbagi nilai-nilai budaya yang kita miliki bersama. Oleh karena itu, pendidikan berbasis nilai-nilai budaya dapat dijadikan sebagai sebuah alternatif untuk menumbuhkembangkan rasa bangga yang akan melandasi munculnya rasa cinta tanah air.
                   Salah satu cara untuk menumbuh kembangkan rasa cinta tanah air adalah dengan menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah airnya melalui proses pendidikan. Rasa bangga terhadap tanah air dapat ditumbuhkan dengan memberikan pengetahuan dan dengan membagi dan berbagi nilai-nilai budaya yang kita miliki bersama. Oleh karena itu, pendidikan berbasis nilai-nilai budaya dapat dijadikan sebagai sebuah alternatif untuk menumbuhkembangkan rasa bangga yang akan melandasi munculnya rasa cinta tanah air.

2.  Wujud dari Cinta Tanah Air
            Perwujudan rasa persatuan dan cinta tanah air harus kita laksanakan di lingkungan keluarga, sekolah, tempat tinggal kita, bahkan di manapun kita berada. Sebagai generasi penerus bangsa hendaknya kita dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat yang merugikan diri sendiri atau masyarakat. Sebagai generasi mudak kita juga harusnya dapat berperan seperti para pahlawan yang telah gugur di medan perang. Para pahlawan berani mengorbankan diri karena mereka mencintai tanah airnya. Mereka mencintai rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.
       Rasa cinta tanah air bisa diwujudkan dengan berbagai macam cara. antara lain adalah:
1.    Sebagai pelajar kita harus bertanggung jawab. Dengan belajar sungguh – sungguh dan tekun.
2.    Mencintai produk-produk dalam negeri. Karena sekarang ini banyak sekali produk asing. Untuk itu sebagai warga negara yang cinta tanah air tetap mencintai produk dalam negeri.
3.    Bangga sebagai bangsa Indonesia. Kebanggaan itu antara lain diwujudkan dengan menggunakan bahasa Indonesia, mencintai dan mempertahankan budaya Indonesia.
4.    Upacara setiap hari senin dan hari – hari besar Negara.
       Mengenang kembali jasa pahlawan/pejuang kemerdekaan dan melakukan intropeksi pada diri kita mengenai kontribusi yang diberikan untuk mengisi kemerdekaan, merupakan cara yang dapat kita lakukan sebagai bangsa Indonesia yang mempunyai rasa cinta Tanah Air dalam memaknai kemerdekaan. Mengenang jasa pejuang kemerdekaan bukan hanya mengetahui sejarah perjuangan mereka. Kita harus bisa menjadikan perjuangan mereka sebagai motivasi untuk berjuang memberikan sesuatu yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
       Cara memaknai kemerdekaan Indonesia yang diraih dengan susah payah oleh pahlawan kemerdekaan dengan membuktikan rasa cinta Tanah Air kita, yaitu dengan ikut berpartisipasi dalam kegiatan negara, mencintai produk dalam negeri, dan belajar dengan tekun.

3. Cara menanamkan sikap Cinta Tanah Air kepada anak usia dini (TK,SD) di lingkungan     masyarakat
           Dalam lingkungan masyarakat untuk mewujudkan atau menanamkan sikap cinta tanah air pada anak usia dini (TK,SD) dapat dilaksanakan melalui berbagai kegiatan-kegiatan nasionalisme. Salah satu contohnya adalah seperti upacara pada hari senin, upacara hari – hari besar Negara, memperingati hari Kemerdekaan, lomba dan sebagainya, memperingati hari besar nasional dengan kegiatan lomba atau pentas budaya, mengenalkan aneka kebudayaan bangsa secara sederhana dengan menunjukkan miniatur candi dan menceritakannya, gambar rumah dan pakaian adat, mengenakan pakaian adat pada hari Kartini, serta mengunjungi museum terdekat, mengenal para pahlawan, mengenalkan semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat kepada anak melalui kegiatan-kegiatan seperti siskamling, kerjabakti dll.
                        Mengenalkan anak mengenai berbagai macam suku, agama ,ras, budaya, dan golongan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Namun hal itu bukan menjadi suatu perbedaan di dalam bangsa Indonesia untuk kehidupan bermasyarakat seperti semboyan Bhineka Tunggal Ika. meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai luhur budaya bangsa kepada anak adalah sarana untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, yang dapat dilakukan dengan senantiasa memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan bernegara dalam kehidupan bermasyarakat.Serta untuk mewujudkan nasionalisme nasional.

 4. Kesimpulan
                        Sikap cinta tanah air perlu ditanamkan sejak usia dini, agar sebagai generasi penerus bangsa dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan menghindari penyimpangan-penyimpangan sosial yang dapat merusak norma-norma dan nilai-nilai kebudayaan Indonesia. karena peyimpangan dapat merugikan diri sendiri tapi juga dapat merugikan masyarakat bahkan negara. Karena nilai-nilai kebudayaan begitu pula dengan semangat persatuan dan kesatuan kita yang juga perlu ditanamkan sejak dini. Perwujudan rasa persatuan dan cinta tanah air harus kita laksanakan di lingkungan keluarga, sekolah, tempat tinggal kita, bahkan di manapun kita berada. Semangat persatuan dan kesatuan dalam bermasyarakat harus dijaga guna mempererat tali persaudaraan, saling melindungi, perdamaian dan kenyamanan pun akan terjaga. Kita sebagai warga negara Indonesia harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan dan norma-normanya. Karena nilai-nilai kebudayaan bangsa mencerminkan cinta kita terhadap bangsa dan negara.